Podomoco.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi dua perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024.
Dua perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.
Dua gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon 2 orang para warga kota banjarbaru.
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum dua pemohon yakni Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah). Tim hukum ini terdiri dari Denny Indrayana, Muhamad Pazri, Kisworo Dwi Cahyono, beserta Tim Banjarbaru Hanyar lainnya.
Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri mengatakan, karena sudah diregistasi perkara ini terus berlanjut hingga akhir. “Perkara ini akan terus berlanjut dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing,” kata Pazri dalam rilis resmi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Pazri mengatakan, gugatan ini mengenai dugaan pelanggaran konstitusional. Pelanggaran itu mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru. Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya menggunakan mekanisme paslon melawan kotak kosong.
Diketahui Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Masalahnya, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon.
“Padahal seharusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” kata Pazri.