MK Hapus Ambang Presidential Threshold, Mahfud: Saya Salut

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menkopolkam Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetip ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Mahfud menilainya langkah berani bagi MK untuk menjadi judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

“Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” kata Mahfud yang juga eks Ketua MK itu dalam unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Januari 2024. 

Menurut mantan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 itu, ada dua alasan bahwa keputusan MK itu harus ditaati. Pertama, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah bisa mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan. Kedua, adanya ambang batas pencalonan selama ini digunakan untuk merampas hak rakyat ataupun partai politik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu.  

Oleh karena itu, kata Mahfud, vonis MK ini bisa menjadi putusan penting. “Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” kata dia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *