MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

MK Dibanjiri Amicus Curiae, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Akibat Penyalahgunaan Kekuasaan

Sementara apa itu Amicus Curiae? Istilah ini kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Dilansir dari Jurnal bertajuk “Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, dalam perkembangan mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada, salah satunya adalah adanya Amicus Curiae.

Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Sehingga, Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan.

Amicus Curiae belum diatur secara jelas di Indonesia, namun dasar hukum diterimanya konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

(maf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *