Dia melanjutkan, bansos yang dipaksakan penyalurannya menyebabkan kelangkaan beras pada medio Oktober 2023 hingga Februari 2024. Dia menuturkan, kelangkaan ini menyebabkan harga beras di tingkat konsumen mengalami kenaikan sebesar Rp2.500an.
“Dan jika kita hitung, kerugian materiil dari para penggugat adalah sebesar: jumlah penduduk Jabodetabek pada bulan Desember 2023 dikali jumlah konsumsi beras per orang per hari dikali rentang waktu terjadi distribusi (Desember 2023 – Februari 2024) dikali kenaikan harga beras pada periode tersebut. (28.000.000,- jiwa x 0,22 Kg x 91 hari x Rp. 2.505,- = Rp.1.404.202.800.000,” jelasnya.
“Dari kerugian itu, mewakili klien kami, kami menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mengganti rugi immaterial sebesar Rp10.000 dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami juga menuntut agar Pengadilan Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan atas Istana Negara,” pungkas Jimmy.
Diketahui, Pilpres 2024 menyisakan banyak pekerjaan rumah. Setumpuk pelanggaran etik sejak pendaftaran capres-cawapres dibuka. Mulai dari kontroversinya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023, hingga pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU).
Pelaksanaan pemilu juga tidak lepas dari kontroversi. Mulai dari dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang memenangkan pasangan calon tertentu dari penyelenggara negara.
(rca)