Masyarakat Jabodetabek Dirugikan Rp1,4 Triliun Akibat Bansos Salah Sasaran saat Pilpres 2024

Masyarakat Jabodetabek Dirugikan Rp1,4 Triliun Akibat Bansos Salah Sasaran saat Pilpres 2024


loading…

Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) melayangkan gugatan class action kepada penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) saat masa Pemilu 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Menyoroti dugaan berbagai kecurangan, Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) melayangkan gugatan class action kepada penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) saat masa Pemilu 2024. Koordinator MPK Danang Girindrawardana mengungkapkan bahwa penyaluran bansos saat masa pemilu merugikan 40 jutaan masyarakat Jabodetabek senilai Rp1,4 triliun.Dia berpendapat, ini disebabkan dari bansos yang didistribusikan dengan waktu dan tempat yang tidak tepat, sehingga terjadi kelangkaan bahan pangan khususnya beras yang menyebabkan harga beras ditingkat pedagang grosir meningkat dari Oktober 2023 hingga Februari 2024. Danang mengatakan, bansos yang didistribusikan saat masa pemilu disalurkan pada daerah-daerah yang diduga hanya berkenaan dengan efek elektoral.

Distribusi bansos tersebut dinilai tidak berdasarkan kebutuhan dampak badai El Nino sebagaimana yang pemerintah jelaskan. “Jika alasannya karena badai El Nino, seharusnya pendistribusian bansos menyebar ke daerah-daerah rawan pangan di seluruh Indonesia. Bukan hanya daerah yang jumlah pemilihnya besar. Ini menguatkan dugaan bahwa bansos karena badai El Nino hanya alasan yang dibuat-buat,” kata Danang dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (20/4/2024).

Sementara itu, kuasa hukum MPK Jimmy Stevanius Mboe menjelaskan bahwa gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya kebijakan penyaluran bansos yang salah tempat dan salah waktu. Dari dugaan ini, menurut perhitungan MPK, masyarakat Jabodetabek mengalami kerugian sebesar Rp1,4 triliun.

Jimmy menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang digugat pihaknya melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran, baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya. “Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *