loading…
Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK) melayangkan gugatan class action kepada penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) saat masa Pemilu 2024. Foto/Istimewa
Distribusi bansos tersebut dinilai tidak berdasarkan kebutuhan dampak badai El Nino sebagaimana yang pemerintah jelaskan. “Jika alasannya karena badai El Nino, seharusnya pendistribusian bansos menyebar ke daerah-daerah rawan pangan di seluruh Indonesia. Bukan hanya daerah yang jumlah pemilihnya besar. Ini menguatkan dugaan bahwa bansos karena badai El Nino hanya alasan yang dibuat-buat,” kata Danang dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (20/4/2024).
Sementara itu, kuasa hukum MPK Jimmy Stevanius Mboe menjelaskan bahwa gugatan class action ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya kebijakan penyaluran bansos yang salah tempat dan salah waktu. Dari dugaan ini, menurut perhitungan MPK, masyarakat Jabodetabek mengalami kerugian sebesar Rp1,4 triliun.
Jimmy menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan inilah yang digugat pihaknya melalui class action, khususnya dalam hal penyaluran bansos yang tidak tetap sasaran, baik dari segi penerima maupun dari sisi waktu pendistribusiannya. “Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seharusnya peka untuk tidak menggunakan kekuasaannya dalam penyaluran bansos dalam masa pemilu,” tuturnya.