Podomoco.com, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, optimistis bahwa gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan oleh kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) akan gugur. Hamdan cukup yakin dapat memenangkan gugatan sengketa pilkada ini di MK.
“Insya Allah (gugatan Andika-Hendi ditolak MK),” kata Hamdan ketika ditemui wartawan selepas sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah, Kamis, 9 Januari 2025.
Sebab, menurut Hamdan, gugatan yang diajukan oleh kubu Andika-Hendi masih belum memenuhi persyaratan selisih suara mulai dari 0,5 persen hingga paling banyak 2 persen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. “Pilkada Jawa Tengah ini yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” kata dia.
Mantan Ketua MK tersebut bahkan mengharapkan dengan adanya selisih suara yang begitu jauh, gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut dapat diputus lebih cepat oleh MK. Diketahui Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara, sementara Luthfi-Yasin mendapat 11.390.191 suara.
“Kami berharap karena ini (suara) selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh Undang-Undang, proses ini akan diputus lebih cepat,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, MK jarang memutus untuk memenangkan gugatan pemohon untuk mendiskualifikasi paslon terpilih dengan dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini yang membuat pihaknya semakin percaya diri untuk memenangkan gugatan tersebut.
“Saya belum menemukan ada yang diskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM. Yang ada diskualifikasi adalah (kasus) pelanggaran administratif. Memang ada putusan zaman dulu sekali di Kota Waringin Barat (mengabulkan gugatan TSM). Tapi itu memang pelanggarannya bisa dibuktikan betul di seluruh TPS,” kata Hamdan.