“Kami di DPR akan bekerja sungguh-sungguh dengan fungsi konstitusional yang kami miliki, yaitu budgeting, legislasi, dan fungsi pengawasan,” kata Rifqi saat ditemui di kompleks gedung DPR, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain menerbitkan peraturan presiden pemindahan ibu kota, Rifqi menilai pentingnya perluasan kewenangan Otorita IKN tidak hanya sebatas sebagai pengelola. Menurut politikus NasDem ini, Otorita IKN dapat diberikan kewenangan dalam konteks melanjutkan pembangunan dan penataan infrastruktur.
“Dalam konteks budgeting kami berharap otorita IKN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI diberikan kewenangan bukan hanya terkait dengan pengelolaan IKN tetapi juga dalam konteks pembangunan dan penataan infrastruktur,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Rifqi menyatakan komitmen Komisi II untuk mengawasi kinerja lembaga tersebut. Sebab, kata Rifqi, pembangunan IKN tidak hanya menggunakan modal dari investasi, tetapi juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Untuk itu, Rifqi dan anggota Komisi II lainnya akan meninjau proses pembangunan di IKN yang masih berlangsung saat ini. “Kami akan melihat bagaimana persiapan infrastruktur dan pengembangan kawasan IKN, baik yang didanai APBN maupun investasi atau non-APBN,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) warisan Joko Widodo akan dilanjutkan dan diselesaikan. Hal ini Prabowo sampaikan kepada para menteri dan wakil menteri dalam sesi terakhir retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Sabtu sore, 26 Oktober 2024.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menceritakan kembali pengarahan Prabowo melalui media sosial X, kemarin. Dalam pengarahannya, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan Prabowo menegaskan soal IKN sudah jelas.