Podomoco.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengharapkan pasangan calon pada Pilkada Banten 2024 legawa atas hasil rekapitulasi suara. Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi di Serang pada Sabtu, 7 Desember 2024, saksi-saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, tidak menandatangani Model D Hasil.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan calon gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, memperoleh suara terbanyak mencapai 3.102.501 atau 55,8 persen suara sah. Sedangkan pasangan Airin-Ade memperoleh 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.
Meski saksi-saksi pasangan calon Airin-Ade tidak menandatangani Model D Hasil, Ihsan mengatakan hal tersebut tidak mempengaruhi dari proses penetapan perolehan hasil yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya, menurut dia, pihaknya menghormati pasangan calon yang ingin menempuh upaya keadilan atau menempuh upaya-upaya yang lain, melalui jalur sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
“Tentu kami berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima, bisa legawa agar proses pembangunan di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Ihsan mengatakan pihaknya menunggu perkembangan bila ada pengajuan sengketa hasil pilkada selama tiga hari setelah penetapan rekapitulasi KPU. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh mengenai partisipasi masyarakat Banten yang hanya 66 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Dari DPT Provinsi Banten sebanyak 8.926.662, yang menyalurkan hak suaranya hanya 5.908.176 orang. Suara sah sebanyak 5.551.684, suara tidak sah 356.492, dan totalnya sebanyak 5.908.176 suara.
“Bisa jadi karena terburu-buru atau misalnya karena mencoblosnya di akhir waktu atau seterusnya. Ini bagian dari bahan evaluasi kami, apa saja nanti akan kami inventarisasi, akan kami lakukan pemetaan yang sekiranya nanti akan menjadi perbaikan di pemilu maupun pilkada yang akan datang,” ujar dia.
Tim Airin-Ade Berencana Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK
Adapun tim pemenangan Airin-Ade sedang mengumpulkan alat bukti untuk menggugat hasil Pilkada Banten 2024 ke MK. Asep Rahmatullah selaku sekretaris pemenangan mengatakan timnya tengah menyusun laporan sebagai pertimbangan untuk menggugat hasil pilkada.
“Kami mengumpulkan seluruh data dan temuan. Itu akan kami jadikan sebagai basis data untuk mengambil langkah, seperti gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Asep saat dihubungi pada Senin, 2 Desember 2024.
Asep mengatakan bukti yang dikumpulkan itu terkait dengan dugaan pengerahan aparat penegak hukum dan kepala desa. Asep menuding kepolisian dan kejaksaan digunakan untuk menekan gerak-gerik tim pemenangan Airin-Ade sepekan menjelang pencoblosan.
Dia menduga faktor itulah yang membuat perolehan suara Airin-Ade berbanding terbalik dengan survei elektabilitas menjelang pemilihan. “Hasilnya perolehan suara di Pilkada Banten sangat anomali. Semua lembaga survei menyatakan kami unggul, tetapi di perolehan suara berbeda,” katanya.