DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Logo Tempo
Podomoco.com, JakartaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke pembahasan tingkat dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno tingkat I yang digelar Baleg pada Senin malam, 18 November 2024.

Dari pihak pemerintah, kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Selain itu juga hadir perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Daerah. Delapan fraksi yang hadir kompak RUU DKJ dibawa ke rapat tingkat II atau diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.

“Apakah hasil pembahasan tingkat I RUU DKJ dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg, Bob Hasan, dalam rapat pleno, Senin, 18 November 2024.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyatakan bahwa revisi UU DKJ dibutuhkan untuk pemenuhan kepastian hukum. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Byarwati mengatakan, revisi UU DKJ diperlukan karena saat ini status Jakarta bukan lagi sebagai daerah khusus ibukota.

Namun demikian, ujar Anis, di saat bersamaan presiden belum juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Tentu hal ini akan berdampak menimbulkan kekosongan hukum, khususnya secara administrasi, sampai akhirnya ibukota benar-benar dipindahkan,” ujar Anis.

Pasal 39 UU IKN menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden

Lebih lanjut, dalam Pasal 41 UU IKN menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *