Ofi Melanjutka Bahwa ayat tersebut bahwa BPK berwenang menghitung kerugian negara yaitu dari frase “menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara”. Sedangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan pada Pasal 20 ayat (4) “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK dan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang secara implisit membolehkan APIP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
Oleh karena itu, dalam hal menghitung kerugian keuangan negara, maka prosedur yang harus ditempuh adalah audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu ataupun audit khusus lainnya yang memberikan kemampuan kepada auditor untuk menyatakan suatu kerugian keuangan negara dalam bentuk “yang pasti dan nyata jumlahnya” Tegas Ofi Sasmita
Kita tunggu saja prosesnya Apalagi AR Saat Ini Melakukan Upaya Hukum Praperadilan Pada Pengadilan Jeneponto, Saya Rasa Majelis Hakim Akan Menilai Secara Subjekrif maupun Objektif dalam Memutus Perkara Tsk AR kejaksaan
sebaikanya melihat jernih, apakah dalam perkara Inspektorat ini ada perbuatan pidananya? Kalau tidak ada, tidak perlu dilanjutkan. ia menyarankan dalam proses penyidikan ini yakini ada tidaknya kerugian negara, dengan mengumpulkan bukti bukti baru, menetapkan atau tidak menetapkan tersangkanya, tidak perlu tergesa gesa.
Kalaupun di dalam penyidikan ditemukan adanya kesalahan namun itu secara administrasi dalam pekerjaan tersebut, ya… tidak perlu lah dilanjutkan,”Pintanya
Redaksi