Dia menjelaskan, dalam lingkup kebijakan dan peraturan pemerintah, izin untuk mengelola sumber daya alam sering kali menjadi titik tengah antara pemberdayaan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Merujuk pada ketentuan yang ada di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Merujuk hal itu, kata dia, tidak ada pelarangan dari spesifikasi ormas untuk dapat diberikan izin yang notabene adalah implementasi dari ‘rakyat’. Meski tak ada larangan, Esty mengatakan pemberian izin itu membuat masyarakat ragu dalam hal kemampuan ormas untuk mengelola tambang.
“Sehingga ditakutkan kebijakan ini malah ditunggangi oleh PT yang sulit atau tidak mendapatkan izin sebelumnya. Lebih parahnya lagi adalah kekhawatiran tentang proyek bagi-bagi kue,”ujar L.ya dilansir dari situs UM Surabaya pada Senin, 10 Juni 2024.
Presiden Jokowi menyebut bahwa yang diberikan izin sebenarnya adalah badan usaha dalam hal ini adalah koperasi yang ada di dalam ormas. Menurut dia, hal itu bisa membuka peluang bagi ormas untuk mengembangkan sayap di bidang ekonomi. Tapi, dia memberi catatan bahwa hal itu akan menimbulkan tantangan.
Iklan