“Bapak sedih karena dibatalkan. Terus aku tanya, apakah masih bisa kuliah? Bapak bilang mau diusahakan,” kata Fikri saat dihubungi, Sabtu 3 Agustus 2024.
Satu hari setelah pengumuman, Fikri datang ke Kantor Wali Kota. Ia berniat melakukan sanggahan. Ia juga ingin tahu alasan statusnya dibatalkan. Namun, Wali Kota justru meminta Fikri datang ke Kelurahan.
Di sana, Fikri mendapatkan jawaban alasan status KJMU miliknya dibatalkan. Kondisi ekonomi Fikri dianggap mampu karena orang tuanya merupakan pensiunan TNI AL. “Masih dianggap PNS,” kata Fikri.
Padahal, ayah Fikri merupakan pensiunan TNI AL dengan pangkat Sersan Satu atau Tamtama. Uang pensiun yang didapatkan Rp3 juta perbulan. Uang ini yang menjadi satu-satunya penghasilan keluarga Fikri. “Ibu saya hanya ibu rumah tangga. Ayah saya harus menanggung 3 orang anggota keluarga,” kata Fikri.
Menurut Fikri, kondisi keuangan itu tak cukup untuk membayar UKT dan kegiatan kampus. Saat menjadi penerima KJMU, Fikri mendapatkan Rp9 juta per semester. Uang itu digunakan untuk membayar UKT Fikri sebesar Rp3,5 juta. “Sisanya saya gunakan untuk transportasi, makan, dan beli buku,” kata Fikri.
Tidak adanya batuan membuat Fikri hampir tak melanjutkan kuliah. Namun, ayahnya berupaya mencarikan uang pinjaman dari saudara. “Ayah saya dapat pinjaman. Tapi saya bingung untuk semester ke depan,” kata Fikri.
Iklan