Seperti yang disampaikan Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah, saat ini TPS khusus hanya dalam ruang lingkup lembaga pendidikan dan Rutan Depok.
“Kita minta KPU mengantisipasi TPS terdekat, khususnya di rumah sakit,” kata Andriansyah saat di temui dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024, Kamis, 18 September 2024.
Andriansyah menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan guna menjamin hak memilih bagi setiap warga negara, khususnya dalam hal ini nakes dan juga pasien yang tengah dirawat.
“Meski dalam kondisi bekerja, pada saat Pilkada mereka dapat turut serta berpartisipasi walaupun sedang berada di rumah sakit,” terang Andriansyah.
Menurut Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Depok ini meminta agar pelayanan pemilih bagi Nakes dapat terdistribusi dengan baik di TPS terdekat.
“Jangan sampai nanti TPS terdekat juga ambang batasnya melebihi. Jadi fasilitasi di rumah sakit juga tidak tersalurkan,” tutur Andriansyah.
Bawaslu, lanjut Andriansyah, sudah menyampaikan rekomendasi terkait mitigasi yang dianggap sebagai bagian dari kerawanan dalam Pilkada.
“Kita sampaikan ke teman-teman KPU untuk segera berkoordinasi ke Dinas Kesehatan untuk mengkomunikasikan di setiap rumah sakit. Jangan sampai nanti nakes nakes yang memang tidak libur itu hak pilihnya tersalurkan dengan baik,” ucap Andriansyah.