PT Pulau Dua Sentosa Pekerjakan Orang, Tidak Mematuhi UU Keselamatan Kerja.

PT Pulau Dua Sentosa Pekerjakan Orang, Tidak Mematuhi UU Keselamatan Kerja.


Infoindonesianews.com–Pekerjaan pembangunan gedung Terminal tipe B di kota sorong, menjadi bua bibir dan sorotan publik yang seakan tidak ada habisnya, pasalnya pekerjaan tersebut sudah sekian lama berjalan, namun belum juga kunjung selesai.

Sesui nomor dan tahun kontrak yang mendapatkan tender proyek pekerjaan tersebut adalah PT, Pulau Dua Sentosa, dengan nomor kontrak: 640/06/KOBT/T/-KTSRG/DISHUB)PBD/VIII/2023 Yang Mana telah di serap dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya.

Perlu di ketahui bahwa papan proyek tersebut, tidak tercantum berapa besar nominal anggaran yang harus di pergunakan oleh dinas perhubungan provinsi papua barat daya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Sementara surat perintah kerja (SPK) terhitung dari 23 agustus 2023 dengan jangka waktu kerja 120 hari lamanya, dari data yang di himpun wartawan media ini di lapangan, jika proyek tersebut sudah melewati ambang batas waktu yang telah di tentukan sebagaimana waktu yang terpampang pada papan proyek pekerjaan tersebut.

Belum lagi, proyek tersebut tidak di beberkan berapa besar nominal anggaran yang di peruntukan untuk mengerjakan gedung bangunan yang nota benenya melayani warga provinsi papua barat daya seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *