Sebelumnya penerimaan dana Otsus Aceh, kata dia, mulai 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari sebelumnya yaitu pada 2008-2022 sebesar 2 persen dari total dana alokasi umum atau DAU Nasional.
“Jika pada 2022 Aceh mendapatkan Rp7,560 triliun dana otsus atau 2 persen dari DAU nasional, maka pada tahun 2023 hilang setengahnya menjadi Rp3,9 triliun,” ujarnya.
Ketentuan pemberian dana otsus Aceh itu tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada 2008 dan berakhir di 2027.
Adapun pemanfaatan dana otsus Aceh tersebut ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Selama ini, kata Safarudin, dana otsus menjadi penopang pembangunan di Aceh. Ketika berkurang seperti tahun ini, maka tentu sangat mempengaruhi pendapatan Aceh.
Iklan