Kontrak Kerja Juru Padam Damkar Depok yang Viralkan Alat Rusak Tak Diperpanjang

Logo Tempo
Podomoco.com, Depok – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Keputusan memberhentikan juru padam itu tertuang dalam surat berkop Damkar Depok nomor : 800/PPKT/PO.DAMKAR/1/2024.

Surat keterangan pemutusan kontrak kerja itu diterbitkan pada 2 Januari 2025. Surat itu ditandatangani pleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati.

Surat tersebut menyatakan bahwa Sandi sudah bekerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang kontraknya. “Saya tidak tahu apa alasan mereka tidak memperpanjang kontrak saya, apakah karena memperjuangkan kebenaran, saya diberhentikan,” kata Sandi saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Sandi, Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerjanya lantaran terusik setelah dia membongkar kerusakan alat kerja juru padam yang tak kunjung diperbaiki. “Saya jadi korban politik,” ucap Sandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *