Podomoco.com, Jakarta – Pengamat pendidikan, Edi Subkhan, menyebut wacana program sekolah menengah atas atau SMA unggulan perlu dikaji lagi. Menurut dia, terdapat banyak hal yang mesti dipertimbangkan seperti dasar pemikirannya, bagaimana konsep program, hingga pertimbangan kondisi saat ini di lapangan terkait dengan keberadaan SMA negeri.
“Jika yang diinginkan adalah menghasilkan anak-anak didik yang mampu masuk ke kampus-kampus bereputasi dunia di luar negeri, apakah tidak lebih efisien jika bertumpu pada SMA-SMA yang ada sekarang?” kata Edi kepada Tempo pada Rabu, 1 Januari 2025.
Edi merasa janggal terhadap wacana tersebut. Sebabnya, wacana tersebut justru dikemukakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini, kata dia, menunjukkan ada potensi tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan, jika wacana SMA unggulan tersebut akan terlaksana.
Di sisi lain, menurut dia, program ini bisa jadi adalah kompensasi dari sistem zonasi yang akan tetap digunakan sebagai salah satu jalur seleksi masuk sekolah negeri, termasuk SMA Negeri. Ketika banyak calon siswa dan orang tua protes anaknya yang punya motivasi belajar tinggi dan berprestasi tak dapat masuk sekolah yang selama ini dilabeli sebagai sekolah favorit, SMA unggulan bisa jadi penawar untuk itu.
“Sehingga ketika sistem zonasi tetap jalan, mereka diarahkan untuk masuk sekolah unggulan oleh pemerintah,” ujar Edi.
Dia belum bisa menakar apakah program tersebut akan efektif atau tidak. Musababnya, konsep dari program tersebut belum disampaikan secara jelas ke publik.
Edi menyoroti ketika sekolah-sekolah unggulan dihentikan, bahkan ketika itu diberi label Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI), karena ada ketidakadilan dan ketimpangan. Dia mengatakan, RSBI justru memperoleh dukungan berkali-kali lipat dari sisi pendanaan dibanding sekolah biasa. Padahal, siswanya sama-sama warga negara Indonesia yang butuh dukungan peningkatan kualitas pembelajaran.
“Jika teknis SMA unggulan nanti sama dengan RSBI, maka jelas bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya dan harus batal demi hukum,” ujar dia.