Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono Belum Daftar ke MK hingga 1,5 Jam Menjelang Penutupan

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta – Anggota tim hukum pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan alasan sehingga pihaknya belum mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi hingga pukul 22.30 WIB, malam ini. Padahal pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan berakhir pukul 24.00 WIB atau 1,5 jam ke depan.

Muslim mengatakan hingga saat ini tim bidang hukum Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu arahan dari para elite di tim pemenangan. Namun ia enggan menyebutkan para elite pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dimaksudkannya.

“Kami masih menunggu arahan,” kata Muslim kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 11 Desember 2024.

Muslim juga tak menjawab secara tegas ketika dikonfirmasi ihwal kepastian Ridwan-Suswono mendaftarkan perselisihan hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. “Belum bisa kami putuskan karena menunggu arahan pimpinan,” kata politikus Partai Golkar ini.

Hari ini, Rabu, 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Batas waktu itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang pilkada ini mengatur bahwa pasangan calon memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *