Baleg DPR Sepakati Revisi UU DKJ, Ada 4 Pasal Tambahan

Logo Tempo
Podomoco.com, Jakarta – Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Setidaknya ada empat pasal yang disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

“Sebelum kami menutup rapat ini, perlu kami sampaikan bahwa seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Baleg akan jadi bahan penyempurnaan RUU hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Delapan fraksi di parlemen pun menyetujui revisi UU DKJ sebagai inisiatif DPR. “Kita hari ini sepakat bahwa RUU ini adalah inisiatif DPR. Setuju?” kata Bob kepada seluruh anggota dalam rapat.

Berikut ketentuan yang ditambahkan di antara Pasal 70 dan 71:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *