podomoco.com–Tepat pukul 10.00 WIB, Rabu (21/8), presiden Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), Ofi Sasmita, secara resmi menyerahkan Surat Tugas Kepada Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP
Ofi Sasmita Meminta kepada Yang Bersangkutan Agar Membawa surat pengaduan dan Laporan terkait kinerja oknum Jaksa, ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Ofi Sasmita mengatakan, laporannya ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Laporan Informasi dan Hasil Temuan DPN KPPHMRI Terkait Dugaan Pelangaran Etik Yang dilakukan Oleh Oknum Kejaksaan Negeri Jeneponto, serta Melaporkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Jeneponto
Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Menyampaikan“Bahwa Hari Ini Perintah Ibu Presiden Telah Dilakukan Dan Telah Melakukan Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Etik Dari Oknum Jaksa Jeneponto pasalnya Pada Perkara Terdakwa Yakni RE, Ucapnya Ke Awak Media
Lanjutnya, Kejadian Yang Dilaporkan Adalah Oknum Jaksa Memaksakan Kehendaknya Agar Terdakwa RE Hadir dalam Persidangan Dengan Cara Melakukan Tekanan secara fisik dan/atau psikis padahal RE Ini Sudah Narapidana, kan Ada Ketentuan Yang Mengatur, Ujar Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP saat Di Komfirmasi Awak Media
Lanjutnya, bahwa Ketentuan Surat Keputusan Ditjenpas Tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan,Seharusnya Oknum Jaksa Tersebut Memperhatikan Ketentuan Jika ingin Menghadirkan Terdakwa RE Di persidangan” Apa Lagi Saat Menghadiri Sidang Sebelumnya RE Terkadang Mendapatkan Tekanan Dari Salah satu Oknum Jaksa Tersebut, kan RE Ini Seorang Advokat Maka Pasti Beliau Paham Ketentuan Hukum Berlaku, Jadi Wajar Jika RE Keberatan dan tidak Mau Menghadiri Sidang, Tegasnya